Malang/30/03/2022 – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Pembahasan dan kajian rekomendasi dokumen mengenai LKPJ dilaksanakan selama 2 hari yang bertempat di Hotel Grand Miami Mojosari Kepanjen.
Pada pagi hari (22/3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang Bersama Pihak Stisospol Waskita Dharma Malang Dr.H.Sigit Wahyudi,Drs.,SE.,MM. Pertemuan ini membahas materi Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance). Pada kesempatan ini pihak dari Stisospol Waskita Dharma Malang maupun DPRD Kabupaten Malang bertukar pikiran mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam konteks Tata Kelola Pemerintahan. Dalam diskusi tersebut seluruh pihak DPRD Kabupaten Malang merasa kendala-kendala yang dihadapi terjawab dalam diskusi bersama pihak Stisospol Waskita Dharma Malang tersebut.
Pada keesokan harinya (29/3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang melakukan kajian pansus yang terdiri dari komisi I hingga Komisi IV hingga beberapa perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Malang, Kajian tersebut dilakukan oleh berbagai akademisi di Kota Malang yakni Stisospol Waskita Dharma Malang sebagai narasumber Tata Kelola Pemerintahan dan Hukum,kemudian Universitas Brawijaya (kajian ekonomi), Universitas Merdeka Malang (kajian infrastruktur),dan Universitas Widyagama (Kesejahteraan Masyarakat). Pertemuan ini membahas pemaparan materi dan
pendalaman materi dari beberapa narasumber terkait dokumen LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) yang berfokus pada kajian diatas.
Acara ditutup dengan harapan bahwa setelah diadakannya kajian mengenai dokumen LKPJ ini mampu mendorong dan bahan evaluasi serta meningkatkan profesionalisme aparat pemerintah daerah di Kabupaten Malang.
INFORMASI LAINNYA :