Dua puluh lima tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dunia pendidikan tinggi kembali menyoroti relevansi dan tantangan pelaksanaan regulasi ini di tengah dinamika demokrasi dan perkembangan teknologi informasi. Sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menyampaikan pandangannya terkait keberadaan undang-undang tersebut, yang dianggap menjadi tonggak penting dalam menjamin hak berekspresi bagi warga negara, termasuk mahasiswa.
Pembina Yayasan Universitas Waskita Dharma, menyebut bahwa UU No. 9 Tahun 1998 merupakan salah satu landasan konstitusional yang penting bagi tumbuhnya budaya akademik yang kritis dan demokratis
“Boleh menyampaikan pendapat, aspirasi, saran, kritik, ide gagasan kepada pemerintah, namun harus di dasari dengan etika dan sopan santun” ujarnya
Menurutnya, kampus sebagai ruang intelektual harus menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa dan sivitas akademika untuk menyampaikan aspirasi mereka secara terbuka, sepanjang dilakukan dengan bertanggung jawab dan sesuai hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa keberadaan undang-undang tersebut menjadi rambu penting agar ekspresi publik tidak dibatasi secara sewenang-wenang oleh kekuasaan, sembari tetap menjaga ketertiban umum.
Dalam penutupnya beliau mengatakan “Bijak bijaklah para mahasiswa untuk mengemukakan pendapat di depan umum. Jangan hanya mengandalkan egoisme dan emosi, namun sampaikanlah pendapatmu berdasarkan hati nurani”
Beliau juga menegaskan bahwa perguruan tinggi bukan hanya pusat ilmu, tetapi juga benteng demokrasi. Mereka berkomitmen untuk terus mendampingi mahasiswa dalam mengekspresikan gagasan dan aspirasi, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, kebebasan, dan tanggung jawab. (15/05/24)