Editor : Ikka Febryanti || Published : Ali Bersaudara

Merujuk Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek mengumumkan bahwa mahasiswa S1 tidak diwajibkan untuk menempuh skripsi. Skripsi bisa digantikan dengan membuat projects, prototipe, atau yang sejenisnya. aturan tersebut sudah bisa diacu sehingga mahasiswa sarjana tak wajib membuat skripsi. Tujuan kebijakan tersebut agar mahasiswa di perguruan tinggi bisa lebih fokus untuk meningkakan kompetensi di bidang kreativitas berwirausaha dan inovasi program, serta menjalin kemitraan diluar kampus.
Dalam menyongsong dan menyiapkan pengetahuan mahasiswa tersebut maka perlu dilakukan workshop yang berkaitan dengan hal tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh stisospol waskita dharma malang dengan mengambil tema Peluang bisnis digital di Era 5.0. Narasumber berasal dari praktisi CV Inti Solusindo yang bergerak dibidang AGEN dan Distributor AFTER SALE AND SERVICE di Panasonic INDONESIA, beliau bernama Bapak Misyanto, S.Kom. Materi yang diberikan memberikan pandangan kepada mahasiswa akan pentingnya tehnologi dalam memulai dan memasarkan usaha kita. Selama kegiatan berlangsung dengan baik, kegiatan dilaksanakan secara daring selama 2 jam dengan pemaparan materi dan tanya jawab.
